Harta wakaf, bukanlah milik pewakaf lagi ; karena hadits di atas menerangkan
Abu Yusuf dan Muhamad
berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi,
dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh
karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya.
[Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39].
Imam Syafi’i berkata :
Tatakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan pewakaf menahan
pokok hartanya dan memanfaatkan hasilnya, menunjukkan bahwa benda yang
diwakafkan bukan milik pewakaf lagi. [Lihat Al Umm, Imam Syafi’i, kitab Athaya
Wash Shadaqah Wal Habsi].
