Selasa, 12 Februari 2019

STATUS HARTA WAKAF



Harta wakaf, bukanlah milik pewakaf lagi ; karena hadits di atas menerangkan

أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ
Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris.






Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39].

Imam Syafi’i berkata : Tatakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan pewakaf menahan pokok hartanya dan memanfaatkan hasilnya, menunjukkan bahwa benda yang diwakafkan bukan milik pewakaf lagi. [Lihat Al Umm, Imam Syafi’i, kitab Athaya Wash Shadaqah Wal Habsi].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar